05/03/20

Teori Stalker yang tersembunyi

                  Stalker adalah seseorang atau sesuatu yang menguntit dari belakang, tersembunyi dan tidak ada orang lain selain diri penguntit itu sendiri. Selain bahasa terjemahan yang jarang di kenal di Indonesia sendiri, stalker lebih terkenal di luar negeri, bahkan terkenal karena istilah tersebut sering digunakan oleh para detektif, atau orang tertentu yang mengambil bahasa istilah tersebut. Ada juga yang menggunakan istilah paparazzi, meskipun tindakannya bisa diketahui sumber, apabila dirinya sanggup di lacak di dalam setelah menguntit.


            Tetapi paparazzi sendiri, lebih menekankan bukti dengan rekaman beberapa hal, yang sanggup dicurigai secara bukan perijinan dari objek yang di kuntit. Sedangkan stalker bisa hanya dalam beberapa hal juga, tetapi lebih di curigai tentang tujuannya hanya untuk sendiri atau bukan untuk orang lain. Tujuan dari paparazzi lebih berbahaya ketimbang stalker, karena paparazzi sendiri bisa mengeksposnya kembali ke tatanan publik secara diam - diam. Sedangkan Stalker lebih untuk keuntungan pribadi hal tentang objek yang dikuntit.


              Menurut wikipedia, menguntit adalah pengawasan yang tidak diinginkan dan atau berulang-ulang oleh seseorang atau kelompok terhadap orang lain. Perilaku menguntit terkait dengan pelecehan dan intimidasi dan mungkin termasuk mengikuti korban secara langsung atau memantau mereka. Istilah stalking digunakan dengan beberapa definisi berbeda dalam psikiatri dan psikologi, serta dalam beberapa yurisdiksi hukum sebagai istilah untuk tindak pidana.


             Penguntit adalah seseorang yang terus mengikuti atau menghubungi orang lain, terutama orang terkenal atau orang yang pernah berhubungan dengan mereka, dengan cara yang menjengkelkan dan menakutkan.


ardywidyak.blogspot.com


            Meskipun sama - sama berbahaya, sumbernya bisa sama - sama terekspos tidak sengaja, karena entah alasan di curi atau dalam posisi menguntit dalam keadaan di kuntit pula, atau di stalker yang notabene adalah buronan dari kecurigaan yang mencurigakan. Bahan yang di kuntit biasanya adalah merupakan objek yang di curigai sebagai penjahat, buronan polisi atau penjahat yang kabur. Apalagi bahan buktinya juga bisa sama - sama tidak dapat diijinkan oleh pihak tertentu.


          Selagi tujuannya baik dan tidak buruk, tetapi apabila stalker tersebut bertindak secara pelakunya sendiri yang di ketahui adalah penjahat yang juga mencari penjahat lain, bisa di katakan objeknya gagal dan bisa jadi melalui hal pribadi objeknya sendiri secara tinjauan yang lain, yaitu melalui istilah scam.


            Scam sendiri adalah mengopas gadget objek yang berkaitan dengan si stalker, dengan menggandakan isi dan hal yang berkaitan dengan objek tersebut. Pelakunya sering di namakan scammer, dimana si scammer menggandakan gadget teknologi tampilan dari gadget si korban secara sembunyi - sembunyi, membuka layar gadget korban tersebut dengan software khusus secara akses jarak jauh, sampai seperti di copas dengan gadget berbeda, kemudian membuat korban merasa dirugikan secara privasi.


               Di dalam hukum sering dihubungkan dengan istilah hal penyadapan, atau kalau berbeda negara bisa di katakan sebagai cyber crime. Artinya kalau di dalam negara masih masuk ke dalam istilah penyadapan, sedangkan antar negara dan berhubungan dengan antara luar negera, di sebut dengan istilah cyber crime. Kesemua hal di atas merupakan pelanggaran hukum berat, apalagi menyangkut tentang privasi atau hal pribadi korban yang secara bukan perijinan menjadi hal yang melanggar hukum.


                 Di dalam peraturan di dalam negara sendiri seperti di Indonesia yaitu sesuai dengan pasal 40 UU No.36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Dan Ringkasan pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, "Setiap orang dilarang melakukan intersepsi (penyadapan) atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik."


           Meskipun tindakan tersebut sangat merugikan dan tidak menjangkau hal yang menguntungkan, apalagi kalau secara korban penyadapan atau cyber crime bisa menjadi hal yang merugikan di beberapa hubungannya dengan orang lain yang menyangkut kepentingan korban. Bisa di laporkan ke pihak berwajib atau pihak keamanan yang bisa menerima laporan tentang hal itu. 




                    Namun, dari semua itu, harus di layangkan bukti dan beberapa kenyataan objek yang perlu menjadi bahan pertimbangan yang efisien dan keputusannya di dalam hal pengadilan hukum di dalam negara atau hukum di luar negara. Banyak yang menyakini kaitannnya dengan stalker dengan bahan scam bisa merugikan dan tanpa hal hubungan apapun bisa menjadi hal yang menjadi masalah yang sangat besar.


                  Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.11/2008), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.19/2016). Seperti yang tertuang didalam pasal 30 UU No.11/2008, yang bunyinya sebagai berikut :

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elekronik milik orang lain dengan cara apapun.


2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elekronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.


3.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elekronik milik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Dengan sanksi pidananya yang beragam, yang tertuang didalam pasal 46 UU No.11/2008 yaitu :


1. Setiap yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


2. Setiap yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


3. Setiap yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


                Dengan ketentuan diatas, Sebagaimana hal tentang hal tindakan stalker, scamming dan penyadapan, harus mendapatkan bukti yang valid dan sangat jelas, biasanya di dalam hal melaporkan masalah tersebut biasanya perlu menjelaskan waktu, dan tempat yang menjadi bahan pertimbangan di pihak kepolisian. Atau kembali kepada hal si korban yang merasa di antara hal merugikan atau tidak dan menjadi keputusan yang di pikirkan terlebih dahulu upaya di dalam laporannya. 




1 komentar: